Friday 11 February 2011

Demokrasi


C  Ciri-ciri suatu negara dengan sistem politik demokrasi umumnya adalah :
1.        Adanya pembatasan terhadap tindakan pemerintah untuk memberikan perlindungan bagi individu dan kelompok, dalam penyelenggaraan pergantian pimpinan secara berkala, tertib, damai dan melalui alat-alat perwakilan rakyat yang efektif. Pembatasan ini tidak berarti bahwa tidak ada campur tangan pemerintah dalam beberapa segi kehidupan, sepanjang undang-undang memberikan wewenang untuk itu.
2.        Prasarana pendapat umum baik pers, televisi, dan radio harus diberi kesempatan untuk mencari berita secara bebas dalam merumuskan pendapat mereka. Karena kebebasan untuk mengeluarkan pendapat, berserikat, dan berkumpul, merupakan hak-hak politik dan sipil yang sangat mendasar.
3.        Sikap menghargai hak-hak minoritas dan perorangan, lebih mengutamakan musyawarah daripada paksaan dalam menyelesaikan perselisihan, sikap menerima legitimasi dari sistem pemerintahan.

Henry B. Mayo dalam bukunya "Introduction to Democratic Theory", memberikan ciri-ciri demokrasi dari sejumlah nilai (value), yaitu:
a.         Menyelesaikan perselisihan dengan damai dan secara melembaga
b.        Menjamin terselenggaranya perubahan secara damai dalam suatu masyarakat yang sedang berubah
c.         Menyelenggarakan pergantian pimpinan secara teratur (orderly succession of rulers)
d.        Membatasi pemakaian kekerasan sampai minimum (minimum of coercion)
e.         Mengakui serta menganggap wajar adanya keanekaragaman (diversity) dalam masyarakat
f.         Menjamin tegaknya keadilan

Ciri-ciri yang menonjol dari negara berkembang adalah peranan eksekutif yang sangat dominan dalam mengembangkan identitas bersama dan merumuskan kebijakan pembangunan ekonomi guna memenuhi kebutuhan masyarakat. Karena hubungan kekuasaan bersifat dominatif, maka pelaksanaannya cenderung bersifat paksaan “otoriter” daripada consensus. Kenyataan ini menyingkirkan masyarakat dari ciri-ciri khas demokrasi, seperti adanya jaminan HAM, kedudukan warga negara yang sama di depan hokum dan pengadilan, hak berserikat, berkumpul, beroposisi, dan lain-lain.



Demokrasi dirancang untuk mempertanggungjawabkan sebuah pemerintahan demokrasi agar dapat memperoleh dukungan publik. Untuk itu, setiap bangsa dalam satu kesatuan sistem politik negara harus dapat menata pemerintahan yang berpijak pada sejarah dan kebudayaan sendiri dengan berpedoman pada prinsip-prinsip dasar demokrasi yang diakui secara universal.
Prinsip-prinsip dasar demokrasi yang universal memberikan ketegasan bahwa pemerintahan yang demokratis adalah pemerintahan yang menempatkan kewenangan tertinggi berada di tangan rakyat, kekuasaan pemerintah harus dibatasi, dan hak-hak individu harus dilindungi. Penerapan prinsip-prinsip demokrasi harus bersifat kondisional, yang artinya harus disesuaikan dengan situasi dan kondisi masyarakat yang bersangkutan.

Dalam negara yang demokratis, warga negara seharusnya terlibat antara lain dalam pembuatan keputusan-keputusan politik, baik langsung maupun wakil pilihan mereka. Hal itu diwujudkan dengan berpartisipasi baik melalui partisipasi aktif dalam partai politik, kelompok penekan, atau menghadiri rapat-rapat politik dan mampu mengatakan sesuatu tentang kebijakan politik, terutama hal-hal yang dikerjakan atas nama publik.
Dalam demokrasi perwakilan, diusahakan agar keterlibatan warga negara dapat mendorong aparatur negara bersikap responsif terhadap tuntutan sebagian besar warga negara. Keterlibatan warga negara dalam sistem demokrasi merupakan langkah untuk mengendalikan penguasa-penguasa negara.
Argumentasi teori elitis berpusat pada efisiensi dan ketidakmampuan para pemilih untuk menetapkan keputusan yang memadai. Warga negara yang memberikan suaranya dipandang hanya sebagai mekanisme untuk menengahi persaingan dan kompetisi antarelit. Selama persaingan itu bersifat jujur, tidak ada satu pun kelompok elit yang dapat melakukan dominasi. Para penguasa negara juga dapat dikontrol oleh rakyat sehingga tidak menyalahgunakan kekuasaannya.
5 ide dalam masalah “tingkat persamaan” di masyarakat, yaitu:
1.        Persamaan politik, mencakup 2 hal yang terpisah:
·         Persamaan hak suara, merupakan persamaan yang antara lain menuntut hal-hal sebagai berikut:
a.       Setiap individu harus mempunyai akses yang mudah dan pantas ke tempat pemilihan
b.      Setiap orang harus bebas untuk menentukan pilihannya sesuai dengan keinginannya
c.       Setiap suara harus diberi nilai yang sama pada setiap perhitungan
·         Persamaan untuk dipilih, sebagai pejabat pemerintah, berlaku persyaratan usia dan kualifikasi khusus dengan tidak ditentukan oleh kekayaan.
2.      Persamaan di depan hukum, menunjukkan adanya perlakuan dengan cara yang sama oleh sistem resmi yang berlaku. Suatu fungsi utama hukum dan prosedur adalah untuk membentuk hukum-hukum umum yang diharapkan diterima dan dipatuhi semua orang atau bersedia menerima segala konsekuensinya. Hukum merupakan kekuatan yang menyamakan semua anggota masyarakat yang ditetapkan secara adil.
3.      Persamaan kesempatan, biasanya mengacu pada sejauh mana setiap individu dalam masyarkat mengalami peningkatan dan penurunan dalam sistem kelas atau status sosialnya sesuai dengan kemampuan yang dimilikinya. Bagi setiap individu tidak ada halangan untuk bekerja keras guna mencapai prestasi tertinggi yang diraihnya.
4.      Persamaan ekonomi, dapat diartikan bahwa setiap individu di dalam masyarakat diupayakan memiliki kesempatan yang sama dalam mengelola produksi barang/jasa, dan tingkat pendapatan serta kesejahteraan yang memadai. Ditinjau dari sudut keadilan distributif, hal ini dirasakan tidak adil karena setiap individu kenyataannya berbeda tingkat kebutuhannyaa dan kemampuan untuk meraihnya. Persoalan berikutnya adalah bagaimana negara mampu memberikan jaminan minimum di bidang keamanan ekonomi sebagai bentuk nyata berjalannya sistem demokratis.
5.      Persamaan sosial, dalam arti sempit dapat dikatakan bahwa hal ini berarti tidak ada asosiasi publik atau asosiasi pribasi yang bias menciptakan halangan buatan bagi kegiatan-kegiatan dalam asosiasi. Persamaan sosial mengacu pada alpanya perbedaan-perbedaan status dan kelas yang telah dan masih dikenal di seluruh masyarakat. Boleh jadi persamaan sosial mencakup aspek-aspek persamaan kesempatan.




  
Sumber
Substansi
Indikator
M. Dawam Rahardjo
“..suatu ruang (realm) partisipasi masyarakat, dalam perkumpulan-perkumpulan sukarela (voluntary association), media massa, perkumpulan profesi, serikat buruh tani, gereja atau perkumpulan-perkumpulan keagamaan (civil society) ..”
·      Mempunyai kekuasaan yang memancar dari dalam dirinya, berupa rasionalitas yang akan menuntun anggota masyarakat ke arah kebaikan umum (Locke, Rousseau, Adam Smith).
·      Memiliki potensi untuk bias mengatur dirinya sendiri secara rasional dan mengandung unsur kebebasan (Gramsci).
·      Terdiri dari organisasi-organisasi yang melayani kepentingan umum, atau memiliki rasionalitas dan mampu mengatur dirinya sendiri secara bebas.
·      Civil Society yang diterjemahkan menjadi masyarakat madani, mengandung tiga hal, yaitu agama, peradaban, dan perkotaan.
Franz Magnis Suseno
“..wilayah-wilayah kehidupan sosial yang terorganisasi dan bercirikan antar lain, kesukarelaan (voluntary), keswadayaan (self-supporting), kemandirian tinggi berhadapan dengan negara, dan keterikatan dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti oleh warganya (masyarakat madani).
·      Keberadaannya didekati secara faktual dan bukannya dengan pendekatan normatif.
·      Terorganisasi, sukarela, swasembada, swadaya, dan mandiri.
·      Terikat dengan norma-norma atau nilai-nilai hukum yang diikuti warganya.
·      Secara hakiki harus bebas secara internal.
·      Masyarakat diatur oleh pihak-pihak yang dapat menjamin kebebasan segenap warga masyarakat, individu, dan kolektif untuk mewujudkan kehidupan menurut cita-cita mereka sendiri.
·      Kehidupan bersama harus didukung oleh suatu konsensus dasar.
Nurcholis Madjid
“..perkataan madinah dalam peristilahan modern menunjuk kepada semangat dan pengertian civil society, suatu istilah Inggris yang berarti masyarakat sopan, beradab, dan teratur dalam bentuk negara yang baik.”
·      Adanya kedaulatan rakyat sebagai prinsip kemanusiaan dan musyawarah.
·      Berpartisipasi dan mengambil bagian dalam proses-proses menentukan kehidupan bersama, terutama di bidang politik.
·      Memiliki sikap-sikap terbuka, lapang dada, penuh pengertian, dan kesediaan untuk senantiasa memberi maaf secara wajar dan pada tempatnya.
 Riswandha Imawan
“..masyarakat madani merupakan konsep tentang keberadaan satu masyarakat yang dalam batas-batas tertentu mampu memajukan dirinya sendiri melalui penciptaan aktivitas mandiri, dalam satu ruang gerak yang tidak memungkinkan negara melakukan intervensi”.
·      Menginginkan kesejajaran hubungan antara warga negara dan negara atas dasar prinsip saling menghormati.
·      Berkeinginan membangun hubungan yang bersifat konsultatif antara warga negara dan negara.
·      Bersikap dan berperilaku sebagai citizen yang memiliki hak dan kebebasan.
·      Memperlakukan semua warga negara sebagai pemegang hak dan kebebasan yang sama (Ramlan Surbakti).



Dalam merealisasikan wacana masyarakat madani diperlukan prasyarat-prasyarat yang menjadi nilai universal dalam penegakan masyarakat madani. Prasyarat ini tidak dapat dipisahkan satu sama lain atau hanya mengambil salah satunya saja, melainkan merupakan satu kesatuan yang integral yang menjadi dasar dan nilai bagi eksistensi masyarakt madani. Karakteristik tersebut antara lain adalah adanya free public sphere, demokrasi, pluralisme, toleransi, keadilan sosial (social justice).

No
Indikator
Uraian/Keterangan
1.
Free Public Sphere
Yaitu adanya ruang publik yang bebas sebagai sarana dalam mengemukakan pendapat.  Menurut Arendt dan Habermas yang dimaksud dengan ruang publik secara teoritis bisa diartikan sebagai wilayah di mana masyarakat sebagai warga negara berhak melakukan kegiatan secara merdeka dalam menyampaikan pendapat, berserikat, berkumpul serta mempublikasikan informasi kepada publik.
2.
Demokratis
Merupakan satu identitas yang menjadi penegak wacana masyarakat madani, di mana dalam menjalani kehidupan, warga negara memiliki kebebasan penuh untuk menjalankan aktivitas kesehariannya, termasuk berinteraksi dengan lingkungannya. Demokratis berarti masyarakat dapat berlaku santun dalam pola hubungan interaksi dengan masyarakat sekitarnya dengan tidak mempertimbangkan suku, ras, dan agama. Demokrasi merupakan salah satu syarat mutlak bagi penegakan masyarakat madani. Penekanan demokrasi (demokratis) di sini dapat mencakup berbagai bentuk aspek kehidupan seperti politik, sosial, budaya, pendidikan, ekonomi, dan sebagainya.
3.
Toleran
Toleran adalah suatu sikap yang dikembangkan dalam masyarakat madani untuk menunjukkan sikap saling menghargai dan menghormati aktivitas yang dilakukan oleh orang lain. Toleransi ini memungkinkan adanya kesadaran masing-masing individu untuk menghargai dan menghormati pendapat serta aktivitas yang dilakukan oleh kelompok masyarakat lain yang berbeda.
Toleransi menurut Nurcholish Madjid merupakan persoalan ajaran dan kewajiban melaksanakan ajaran itu. Jika toleraansi menghasilkan adanya tata cara pergaulan yang “enak” antara berbagai kelompok yang berbeda-beda, maka hasil itu harus dipahami sebagai “hikmah” atau “manfaat” dari pelaksaan ajaran yang benar.
4.
Pluralisme
Sebagai sebuah prasyarat penegakan masyarakat madani, pluralisme harus dipahami secara mengakar dengan menciptakan sebuah tatanan kehidupan yang menghargai dan menerima kemajemukan dalam konteks kehidupan sehari-hari. Pluralisme tidak bisa dipahami hanya dengan sikap mengakui dan menerima kenyataan masyarakat yang majemuk, tetapi harus disertai dengan sikap yang tulus untuk menerima kenyataan pluralisme itu bernilai positif merupakan rahmat Tuhan.
Menurut Nurcholis Madjid, konsep pluralisme adalah pertalian sejati kebhinekaan dalam ikatan-ikatan keadaban (genuine engagement of diversities within the bonds of civility). Bahkan pluralisme adalah juga suatu keharusan bagi keselamatan umat manusia antara lain melalui mekanisme pengawasan dan pengimbangan (check and balance).
5.
Keadilan Sosial (Social Justice)
Keadilan dimaksudkan untuk menyebutkan keseimbangan dan pembagian yang proporsional terhadap hak dan kewajiban setiap warga negara yang mencakup seluruh aspek kehidupan. Hal ini memungkinkan tidak adanya monopoli dan pemusatan salah satu aspek kehidupan pada suatu kelompok masyarakat. Secara esensial, masyarakat memiliki hak yang sama dalam memperoleh kebijakan-kebijakan yang ditetapkan oleh pemerintah (penguasa).






Sistem politik suatu negara selalu berhubungan dengan ruang publik, yaitu kehidupan yang berkaitan dengan orang kebanyakan atau rakyat. Untuk itu, dibentuk lembaga-lembaga yang membidangi urusan eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Selain itu, ada juga lembaga lain seperti organisasi partai politik yang akan berbicara tentang bagaimana cara memperoleh, mengendalikan, dan mempertahankan kekuasaan.
Di luar negara, terdapat sekelompok masyarakat yang disebut sebagai civil society yang biasanya terbentuk dari kelompok-kelompok kecil di luar lembaga negara dan lembaga lain yang berorientasi kekuasaan. Sebagai sebuah komunitas, posisi masyarakat madani berada di atas keluarga dan di bawah negara atau di antara keduanya.
Bentuk nyata masyarakat madani dapat dilihat dari perkembangan budaya gotong royong di berbagai daerah di Indonesia. Budaya ini mampu mendorong masyarakat untuk terlibat dalam kegiatan bersama secara partisipatif. Hasil kegiatan tersebut juga diarahkan pada pemberdayaan masyarakat secara tradisional dan memiliki mekanisme pengaturan sosial yang dikembangkan secara turun-menurun. Misalnya, dalam menentukan nilai bersama, norma, sanksi sosial yang diberlakukan dalam masyarakat tersebut.
Masing-masing masyarakat di Indonesia dengan keberagaman etnik, bahasa, agama, dan adat-istiadat telah memiliki mekanisme dan pengaturan sosial yang berbeda-beda. Namun demikian, seluruh aktivitas tersebut dilakukan secara mandiri dan mendorong partisipasi dalam kebersamaan. Bentuk-bentuk masyarakat partisipatif yang demikian inilah yang harus kita kembangkan agar kehidupan yang demokratiss dapat ditopang oleh masyarakat madani.













                   

No comments:

Post a Comment

 
Free Blogger Templates